Dengan Semakin Maraknya Lalu Lintas Perdagangan Barang Antar Negara Khususnya Dalam Kerja Sama Antar Negara Republik Indonesia Dengan Negara Republik Rakyat China (RRC),Maka Semakin Banyak Pula Kegiatan Pengiriman Antar Kedua Negara Baik Pengiriman Barang Ke Luar Yang Disebut Dengan Kegiatan Eksport Mau Pengiriman Barang Dalam Negeri Indonesia Sendiri Yang Juga Sering Di Sebut Kegiatan Import
dalam praktek kegiatan exsport-import tersebut pengusaha yang ingin melakukan exsport-import harus mengurus ke kantor departemen perdagangan dan kantor bea dan cukai untuk mendapatkan perijinan kegiatan eksport-import.

perijinan yang di maksut antara lain legalitas perusahaan seperti SIUP,NPWP,TDP, dll dan juga harus mengurus dan memiliki nomor induk kepabeanan (NIK),tampa legalitas perusahaan dan NIK tersebut perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan eksport atas nama perusahaannya.
sedangkan untuk kegiatan import juga harus melengkapi ijin import selain legalita perusahaan.perijinan import tersebut adalah angka pengenal importir umum (API-U),Serta perizinan lainnya tergantung dari jenis barang yang hendak di import.
bagi perusahaan yang belum sempat atau belum mau memiliki ijin import dalam melakukan kegiatan eksport importnya,kami PT.KAMALINDO ADI JAYA siap membantu dengan menyewakan legalitas perusahaan dan ijin import kami dalam melakukan kegiatan exsport dan import. hal ini sering di sebut dengan jasa sewa undername untuk exsport dan import.
Hormat Kami :
ADITYA
Manager Import
Hp/Wa : 082165349434
PT.KAMALINDO ADI JAYA
Head Office : jl. green park evanue , cikeas udik , kec. Gn. putri,bogor ,jawa barat 16966
Email : safrizala93@gmail.com
Email : info.kamalindo@gmail.com

